8 Maret 2018 | Kegiatan Statistik
Pembangunan desa harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional karena sangat terkait dengan upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa dan mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019.
Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Adapun caranya adalah dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kondisi desa yang demikian dapat mempersempit kesenjangan antara desa dan kota. Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.
Implementasi kebijakan dan program pembangunan nasional dan daerah perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi berbasis wilayah (spasial) melengkapi data sektoral lainnya yang telah ada. Data dan informasi tentang potensi spesifik yang dimiliki oleh semua wilayah hingga tingkat terkecil (small areas) merupakan bahan yang penting bagi perencanaan, implementasi, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara umum atau bahkan secara spesifik menurut wilayah tertentu.
Data hasil pendataan Potensi Desa (Podes) hingga saat ini merupakan satu-satunya sumber data tematik berbasis wilayah yang mampu menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah ditingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Data Podes dapat digunakan oleh berbagai pihak yang membutuhkan. Sebagai contoh, data Podes digunakan untuk identifikasi tipologi wilayah misalnya perkotaan-perdesaan, pesisir-nonpesisir, tertinggal-nontertinggal, dan sebagainya. Sejalan dengan perkembangan jaman, kebutuhan terhadap data dan informasi kewilayahan hingga wilayah terkecil dirasakan semakin beragam dan mendesak untuk dapat dipenuhi.
Podes telah dilaksanakan sejak tahun 1980. Pengumpulan data Podes dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 10 tahun, sebagai bagian dari siklus 10 tahunan kegiatan sensus yang dilakukan oleh BPS. Podes dilakukan 2 tahun sebelum pelaksanaan sensus untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sensus. Pada tahun berakhiran ‘1’, pendataan Podes dilaksanakan untuk mendukung Sensus Pertanian yaitu identifikasi wilayah konsentrasi usaha pertanian menurut sektor dan subsektor. Pada tahun berakhiran ‘4’, Podes dilaksanakan untuk mendukung Sensus Ekonomi dalam rangka identifikasi usaha menurut sektor dan subsektor. Pada tahun berakhiran ‘8’, Podes dilaksanakan untuk mendukung Sensus Penduduk yaitu untuk identifikasi wilayah permukiman baru.
Akurasi informasi pada publikasi hasil Podes sangat dipengaruhi oleh kualitas dan keakuratan data yang dikumpulkan petugas lapangan, ketelitian dan konsistensi pengolahan data, serta ketepatan tabulasi dan penyajian data. Untuk memastikan akurasi dan ketepatan data yang dikumpulkan oleh petugas pencacah maka perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen pencacahan secara benar.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Alamat : Jl. Mawar No 74 Kandangan 71212 Indonesia
Telepon: (0517) 21040
Fax: (0517) 24865
Email : bps6306@bps.go.id