3 Juli 2018 | Kegiatan Statistik Lainnya
Badan Pusat Statistik
(BPS) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki
tugas pokok di bidang statistik. Sebagai lembaga pemerintah, BPS wajib memberikan
pelayanan kepada pengguna data baik lembaga pemerintah
lainnya maupun masyarakat. Untuk dapat memberikan pelayanan yang
prima dan menjalankan pemerintahan
yang baik, BPS membangun konsep pelayanan dengan format
Pelayanan Statistik Terpadu (PST). Melalui PST, pengguna
data dapat memperoleh berbagai pelayanan dalam satu pintu dengan cara datang
langsung. PST sudah diimplementasikan di BPS Pusat, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya Pelayanan Statistik Terpadu (PST), Direktorat Diseminasi Statistik menyelenggarakan pelatihan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dengan peserta adalah Kepala Seksi Diseminasi dan Layanan Statistik atau staf inti Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) BPS Provinsi serta Kepala Seksi atau staf inti Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) BPS Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Materi pelatihan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) terdiri dari pelayanan publik, standar perpustakaan BPS, aplikasi PST online, dokumentasi statistik, dan inovasi pelayanan publik. Melalui Pelatihan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan semangat penyelenggara PST di BPS dalam memberikan pelayanan prima sehingga pelayanan yang cepat, mudah, dan murah dapat terwujud.
Berita Terkait
Pelatihan Petugas Pendataan Podes 2018
Pelatihan Petugas Lapang Susenas Maret 2018
Pelatihan Petugas Pengolahan Susenas Maret 2018
Pelatihan Petugas Pengolahan SAKERNAS-SPIN 2018
Pelatihan Penanggung Jawab Pengolahan SUTAS 2018 dan Pengolahan SKGB 2018
Pelatihan Petugas Survei Ubinan Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2018
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Alamat : Jl. Mawar No 74 Kandangan 71212 Indonesia
Telepon: (0517) 21040
Fax: (0517) 24865
Email : bps6306@bps.go.id