Penjelasan Umum
Penjelasan Umum Kegiatan SP2010 merupakan sensus penduduk ke enam. Sensus
penduduk di Indonesia biasa disebut pencacahan penduduk, yaitu pengumpulan
data/informasi yang dilakukan terhadap seluruh penduduk yang tinggal di wilayah
teritorial Indonesia.
Hasil SP2010 berguna sebagai bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi
pembangunan.
Dasar Hukum
· Undang Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang
Statistik.
· Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999
tentangPenyelenggaraan Statistik.
· Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007
tentang Struktur Organisasi BPS.
Waktu Pelaksanaan Sensus
1-31 Mei 2010.
Hari Sensus
15 Mei 2010.
Tujuan
- Mengumpulkan dan menyajikan data dasar kependudukan
sampai wilayah administrasi terkecil.
- Membentuk Kerangka Sampel Induk (KSI) untuk kepentingan
survei-survei lain yang dilakukan dengan pendekatan rumah tangga.
- Memperkirakan berbagai parameter kependudukan sampai
wilayah administrasi tertentu.
- Mengumpulkan informasi kependudukan yang dapat
digunakan/dimanfaatkan untuk penyusunan basis data kependudukan.
Variabel Utama
Nama, alamat, umur, jenis kelamin, struktur anggota rumah tangga, pendidikan,
budaya, disabilitas, fertilitas, mortalitas, migrasi, ketenagakerjaan, dan
fasilitas perumahan.
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional, yaitu data dikumpulkan pada saat tertentu dan menggambarkan
suatu parameter pada saat itu juga digunakan untuk mengaitkan suatu peubah
dengan peubah lainnya (kajian mengaitkan antar variabel).
Petugas Pengumpul Data
Tim Pencacah, terdiri dari satu orang Koordinator Tim (Kortim) dan tiga orang
Pencacah Lapangan (PCL).
Tim Task Force (TF), untuk pengumpulan data di lokasi khusus.
Petugas pengawasan lapangan di atas Kortim adalah:
- Koordinator Nasional (Kornas).
- Koordinator Wilayah (Korwil).
- Koordinator Sensus Kecamatan (KSK).
- Koordinator Lapangan (Korlap).
- Satuan tugas khusus atau Task Force (TF).
Cakupan Responden
Seluruh penduduk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)
yang tinggal dalam wilayah teritorial Indonesia, termasuk wilayah teritorial
Republik Indonesia di luar negeri, baik yang bertempat tinggal tetap maupun
yang tidak tetap. Termasuk Anggota Korps Diplomatik Indonesia beserta
keluarganya yang berada di luar negeri, dan tidak termasuk Anggota Korps
Diplomatik WNA beserta keluarganya yang berada di Indonesia.
Cakupan Wilayah
Seluruh Indonesia, mencakup:
- Jumlah provinsi : 33 provinsi
- Jumlah kabupaten/kotamadya : 497 kabupaten/kotamadya
- Jumlah kecamatan : 6651 kecamatan
- Jumlah desa/kelurahan : 77126 desa/kelurahan.
Unit Statistik
Karena SP2010 adalah sensus lengkap yang menghasilkan parameter bukan
statistik, maka unit pengamatan adalah individu atau penduduk.
Unit Analisis
Individu atau penduduk.
Metode Pengumpulan Data
Pencacahan lapangan meliputi listing (pendaftaran bangunan dan rumah tangga;
penggambaran letak/posisi bangunan fisik pada peta WB; dan penempelan stiker)
dan pencacahan lengkap. Sebelum memulai listing, tim pencacahan lapangan wajib
untuk menelusuri seluruh wilayah kerjanya dan mengidentifikasi batas-batas
serta menyesuaikan peta WB dengan keadaan lapangan. Listing dimulai dari
bangunan yang berada di sebelah Barat Daya blok sensus dan dilanjutkan secara
zigzag menuju ke arah Timur.
Setelah listing seluruh blok sensus selesai, kegiatan tim dilanjutkan dengan
mencacah seluruh anggota rumah tangga dengan daftar C1. Semua PCL dalam tim
mencacah bersama-sama dalam satu blok sensus. Satu rumah tangga dicacah secara
terpisah oleh satu PCL.
Instrumen yang Digunakan
Instrumen Pencacahan:
Peta WB
|
:
|
Peta blok sensus SP2010-WB
digunakan untuk mengenali wilayah kerja dan memetakan lokasi bangunan.
|
Daftar L1
|
:
|
Daftar SP2010-L1 digunakan untuk
listing bangunan dan rumah tangga dalam setiap blok sensus.
|
Stiker
|
:
|
Stiker SP2010 digunakan sebagai
tanda bahwa bangunan dan rumah tangga di dalamnya sudah didaftar dan sebagai
petunjuk pencacahan lengkap berikutnya.
|
Daftar C1
|
:
|
Daftar SP2010-C1 digunakan untuk
pencacahan lengkap rumah tangga
|
Daftar C2
|
:
|
Daftar SP2010-C2 digunakan untuk
pencacahan penduduk yang tinggal di lokasi khusus atau tidak terpetakan,
masyarakat terpencil, penghuni perahu, dan untuk anggota Korps Diplomatik RI
beserta ART-nya di luar negeri.
|
Daftar L2
|
:
|
Daftar SP2010-L2 digunakan untuk
mencacah penduduk yang bertempat tinggal tidak tetap seperti tuna wisma, awak
kapal berbendera Indonesia, pengungsi, dan suku terasing.
|
Instrumen Rekapitulasi:
Daftar RBL1
|
:
|
Daftar SP2010-RBL1 digunakan untuk
merekap jumlah bangunan, rumah tangga, dan ART hasil listing.
|
Daftar KBC1
|
:
|
Daftar SP2010-KBC1 digunakan untuk
kontrol daftar C1 dalam setiap blok sensus.
|
Daftar RC2
|
:
|
Daftar SP2010-RC2 digunakan untuk
merekap jumlah penduduk dan rumah tangga hasil pencacahan di lokasi khusus.
|
Instrumen Pendukung:
Daftar RP1
|
:
|
Daftar SP2010-RP1 merupakan daftar
blok sensus lokasi tugas Korlap.
|
Daftar RP2
|
:
|
Daftar SP2010-RP2 merupakan daftar
blok sensus lokasi tugas Korlap beserta Kortim dan nama PCL di bawahnya.
|
Daftar RP3
|
:
|
Daftar SP2010-RP3 berisi daftar
blok sensus lokasi tugas Tim.
|
Buku Pedoman:
Buku 1
|
:
|
Pedoman Teknis BPS Provinsi dan
BPS Kabupaten/Kota.
|
Buku 2
|
:
|
Pedoman Pengelolaan Administrasi
Keuangan.
|
Buku 3
|
:
|
Pedoman Instruktur
Nasional/Instruktur Daerah (Innas/Inda).
|
Buku 4
|
:
|
Pedoman Koordinator Sensus
Kecamatan/Koordinator Lapangan (KSK/Korlap).
|
Buku 5
|
:
|
Pedoman Koordinator Tim (Kortim).
|
Buku 6
|
:
|
Pedoman Pencacah (PCL).
|
Buku 7
|
:
|
Kode Suku Bangsa, Kode Bahasa, dan
Kode Wilayah Administrasi.
|
Buku 8A, 8B, 8C, dan 8D
|
:
|
Pedoman yang berkaitan dengan
kegiatan pengolahan SP2010.
|
Buku 9A, 9B, 9C, dan 9D
|
:
|
Pedoman yang berkaitan dengan
kegiatan publisitas/kampanye SP2010.
|
Buku 10A, 10B, 10C, dan 10D
|
:
|
Pedoman yang berkaitan dengan
kegiatan lapangan PES SP2010.
|
Buku 11
|
:
|
Pedoman Diseminasi SP2010.
|
Buku 12
|
:
|
Pedoman Analisis Data SP2010.
|
Konsep/ Definisi yang Digunakan
a.Penduduk
|
:
|
Konsep “de jure†atau
“tempat dimana biasanya seseorang menetap/tinggal†(usual
residence) dan konsep “de facto†atau “dimana
seseorang berada pada saat pencacahanâ€.
Untuk penduduk yang bertempat tinggal tetap, dicacah dimana mereka biasanya
bertempat tinggal.
Penduduk yang sedang bepergian 6 (enam) bulan atau lebih, atau yang telah
berada pada suatu tempat tinggal selama 6 (enam) bulan atau lebih, dicacah
dimana mereka tinggal pada saat pencacahan.
Yang termasuk penduduk di suatu wilayah:
- Tinggal di wilayah itu secara
menetap atau sudah 6 (enam) bulan atau lebih,
- Tinggal di wilayah itu kurang
dari 6 (enam) bulan tetapi bermaksud menetap,
- Sedang bepergian ke wilayah
lain kurang dari 6 (enam) bulan dan tidak bermaksud menetap di wilayah
tujuan,
- Mereka yang bertempat tinggal
di wilayah itu dengan mengontrak/sewa/kos, untuk bekerja atau sekolah,
yang kemungkinan akan pindah lagi karena berbagai alasan,
- Anggota Korps Diplomatik
Indonesia (duta besar, konsul, dan pegawai perwakilan Indonesia lainnya yang
berstatus diplomat) dan anggota rumah tangganya yang tinggal di luar
negeri.
Yang tidak termasuk penduduk di suatu wilayah:
- Tamu yang tengah berkunjung
kurang dari 6 (enam) bulan dan tidak bermaksud menetap,
- Sedang bepergian ke wilayah
lain selama 6 (enam) bulan atau lebih,
- Sudah pindah dan bermaksud
menetap di wilayah tujuan meskipun belum 6 (enam) bulan meninggalkan
tempat tinggal ini,
- Sudah bertempat tinggal di
wilayah lain dengan mengontrak/sewa/kos meskipun sewaktu-waktu libur
kembali (berkunjung) ke rumah keluarga atau orangtuanya,
- Anggota Korps Diplomatik
negara asing (duta besar, konsul, dan pegawai perwakilan lainnya yang
berstatus diplomat) dan anggota rumah tangganya yang tinggal di
Indonesia.
|
b. Bangunan
|
:
|
Bangunan fisik adalah tempat berlindung tetap maupun sementara,
yang mempunyai dinding, lantai dan atap, baik digunakan untuk tempat tinggal
maupun bukan tempat tinggal.
Bangunan yang luasnya kurang dari 10 m2 dan tidak digunakan untuk tempat
tinggal dianggap bukan bangunan fisik.
Bangunan sensu adalah sebagian atau seluruh bangunan fisik yang
mempunyai pintu keluar/masuk sendiri dan merupakan satu kesatuan
fungsi/penggunaan. Untuk rumah kantor (rukan) atau rumah toko (ruko) yang
mempunyai pintu keluar/masuk tersendiri, maka dihitung sebagai bangunan
tersendiri.
Bangunan sensus dibagi menjadi:
- Bangunan sensus tempat
tinggal (BSTT), contoh: rumah tempat tinggal; komplek perumahan yang
belum dihuni; dll.
- Bangunan sensus bukan tempat
tinggal (BSBTT), contoh: toko; tempat ibadah; dll.
- Bangunan sensus campuran,
contoh: rumah-usaha jahit; rumah-salon; dll.
|
c. Kepala Rumah Tangga
|
:
|
Rumah tangga biasa adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau
seluruh bangunan fisik atau sensus dan biasanya tinggal bersama serta
pengelolaan makannya dari satu dapur. Satu rumah tangga dapat terdiri dari
hanya satu anggota rumah tangga. Yang dimaksud dengan satu dapur adalah
pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola menjadi satu.
Rumah tangga khusus adalah sekelompok orang yang tinggal bersama
dan pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu lembaga atau
yayasan atau badan, contoh: asrama perawat, asrama TNI/Polisi (tangsi),
lembaga pemasyarakatan. Termasuk sekelompok orang yang mondok dengan makan
(indekos) berjumlah 10 orang atau lebih.
Kepala rumah tangga adalah salah seorang dari anggota rumah
tangga yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan sehari-hari di rumah
tangga atau orang yang dituakan/dianggap/ditunjuk sebagai kepala rumah tangga
(KRT).
|
d. Bekerja
|
:
|
Kegiatan melakukan pekerjaan
dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan
dengan jangka waktu paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu.
Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak
terputus. Penghasilan atau keuntungan mencakup upah/gaji/pendapatan termasuk
semua tunjangan dan bonus bagi pekerja/karyawan/pegawai, atau hasil usaha
berupa sewa, atau keuntungan bagi pengusaha.
|
e. Anak Lahir Hidup
|
:
|
Anak kandung yang pada waktu
dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa
saat saja, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis.
|
f. Pendidikan
|
:
|
Ditandai dengan bukti kepemilikan
ijazah/STTB, meliputi:
- Tidak/belum tamat SD.
- Tamat SD/MI/sederajat.
- Tamat SMP/MTs/sederajat.
- Tamat SMU/MA/sederajat.
- Tamat SM Kejuruan.
- Tamat Diploma I/II.
- Tamat Diploma III/Akademi.
- Tamat Diploma IV/S1.
- Tamat S2/S3.
|
g. Lapangan Usaha
|
:
|
Bidang kegiatan atau bidang usaha
yang dilakukan perusahaan/usaha/lembaga tempat responden bekerja.
|
Keluaran Utama
Jumlah penduduk menurut karakteristiknya, meliputi: umur, jenis kelamin,
pendidikan, agama, kewarganegaraan, pekerjaan, dan tempat lahir.
Data yang Tersedia
- Data jumlah penduduk beserta karakteristiknya.
- Data kondisi penduduk, perumahan, pendidikan dan
ketenagakerjaan sampai wilayah administrasi terkecil.
Cara Memperoleh Data
Melalui Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS RI
Perpustakaan di BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota
Produk Data
- Softcopy publikasi hasil SP2010.
- Hardcopy publikasi hasil SP2010.
Kuesioner
- Softcopy kuesioner SP2010.
- Hardcopy kuesioner SP2010.
Rancangan Penyajian s.d dengan Tingkat
Penyelenggara
Kedeputian Bidang Statistik Sosial.
Penanggung jawab Administrasi
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
Penanggung jawab Teknis
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
Penanggung jawab Lapangan
BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.
Penanggung jawab Pengolahan Data
- Direktorat Sistem Informasi Statistik.
- Bidang IPDS, BPS Provinsi.
- BPS Kabupaten/Kota.
Penanggung jawab Diseminasi Data
Direktorat Diseminasi Statistik.
Penjelasan Umum
Penjelasan Umum Kegiatan SP2010 merupakan sensus penduduk ke enam. Sensus
penduduk di Indonesia biasa disebut pencacahan penduduk, yaitu pengumpulan
data/informasi yang dilakukan terhadap seluruh penduduk yang tinggal di wilayah
teritorial Indonesia.
Hasil SP2010 berguna sebagai bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi
pembangunan.
Dasar Hukum
· Undang Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang
Statistik.
· Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999
tentangPenyelenggaraan Statistik.
· Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007
tentang Struktur Organisasi BPS.
Waktu Pelaksanaan Sensus
1-31 Mei 2010.
Hari Sensus
15 Mei 2010.
Tujuan
- Mengumpulkan dan menyajikan data dasar kependudukan
sampai wilayah administrasi terkecil.
- Membentuk Kerangka Sampel Induk (KSI) untuk kepentingan
survei-survei lain yang dilakukan dengan pendekatan rumah tangga.
- Memperkirakan berbagai parameter kependudukan sampai
wilayah administrasi tertentu.
- Mengumpulkan informasi kependudukan yang dapat
digunakan/dimanfaatkan untuk penyusunan basis data kependudukan.
Variabel Utama
Nama, alamat, umur, jenis kelamin, struktur anggota rumah tangga, pendidikan,
budaya, disabilitas, fertilitas, mortalitas, migrasi, ketenagakerjaan, dan
fasilitas perumahan.
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional, yaitu data dikumpulkan pada saat tertentu dan menggambarkan
suatu parameter pada saat itu juga digunakan untuk mengaitkan suatu peubah
dengan peubah lainnya (kajian mengaitkan antar variabel).
Petugas Pengumpul Data
Tim Pencacah, terdiri dari satu orang Koordinator Tim (Kortim) dan tiga orang
Pencacah Lapangan (PCL).
Tim Task Force (TF), untuk pengumpulan data di lokasi khusus.
Petugas pengawasan lapangan di atas Kortim adalah:
- Koordinator Nasional (Kornas).
- Koordinator Wilayah (Korwil).
- Koordinator Sensus Kecamatan (KSK).
- Koordinator Lapangan (Korlap).
- Satuan tugas khusus atau Task Force (TF).
Cakupan Responden
Seluruh penduduk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)
yang tinggal dalam wilayah teritorial Indonesia, termasuk wilayah teritorial
Republik Indonesia di luar negeri, baik yang bertempat tinggal tetap maupun
yang tidak tetap. Termasuk Anggota Korps Diplomatik Indonesia beserta
keluarganya yang berada di luar negeri, dan tidak termasuk Anggota Korps
Diplomatik WNA beserta keluarganya yang berada di Indonesia.
Cakupan Wilayah
Seluruh Indonesia, mencakup:
- Jumlah provinsi : 33 provinsi
- Jumlah kabupaten/kotamadya : 497 kabupaten/kotamadya
- Jumlah kecamatan : 6651 kecamatan
- Jumlah desa/kelurahan : 77126 desa/kelurahan.
Unit Statistik
Karena SP2010 adalah sensus lengkap yang menghasilkan parameter bukan
statistik, maka unit pengamatan adalah individu atau penduduk.
Unit Analisis
Individu atau penduduk.
Metode Pengumpulan Data
Pencacahan lapangan meliputi listing (pendaftaran bangunan dan rumah tangga;
penggambaran letak/posisi bangunan fisik pada peta WB; dan penempelan stiker)
dan pencacahan lengkap. Sebelum memulai listing, tim pencacahan lapangan wajib
untuk menelusuri seluruh wilayah kerjanya dan mengidentifikasi batas-batas
serta menyesuaikan peta WB dengan keadaan lapangan. Listing dimulai dari
bangunan yang berada di sebelah Barat Daya blok sensus dan dilanjutkan secara
zigzag menuju ke arah Timur.
Setelah listing seluruh blok sensus selesai, kegiatan tim dilanjutkan dengan
mencacah seluruh anggota rumah tangga dengan daftar C1. Semua PCL dalam tim
mencacah bersama-sama dalam satu blok sensus. Satu rumah tangga dicacah secara
terpisah oleh satu PCL.
Instrumen yang Digunakan
Instrumen Pencacahan:
Peta WB
|
:
|
Peta blok sensus SP2010-WB
digunakan untuk mengenali wilayah kerja dan memetakan lokasi bangunan.
|
Daftar L1
|
:
|
Daftar SP2010-L1 digunakan untuk
listing bangunan dan rumah tangga dalam setiap blok sensus.
|
Stiker
|
:
|
Stiker SP2010 digunakan sebagai
tanda bahwa bangunan dan rumah tangga di dalamnya sudah didaftar dan sebagai
petunjuk pencacahan lengkap berikutnya.
|
Daftar C1
|
:
|
Daftar SP2010-C1 digunakan untuk
pencacahan lengkap rumah tangga
|
Daftar C2
|
:
|
Daftar SP2010-C2 digunakan untuk
pencacahan penduduk yang tinggal di lokasi khusus atau tidak terpetakan,
masyarakat terpencil, penghuni perahu, dan untuk anggota Korps Diplomatik RI
beserta ART-nya di luar negeri.
|
Daftar L2
|
:
|
Daftar SP2010-L2 digunakan untuk
mencacah penduduk yang bertempat tinggal tidak tetap seperti tuna wisma, awak
kapal berbendera Indonesia, pengungsi, dan suku terasing.
|
Instrumen Rekapitulasi:
Daftar RBL1
|
:
|
Daftar SP2010-RBL1 digunakan untuk
merekap jumlah bangunan, rumah tangga, dan ART hasil listing.
|
Daftar KBC1
|
:
|
Daftar SP2010-KBC1 digunakan untuk
kontrol daftar C1 dalam setiap blok sensus.
|
Daftar RC2
|
:
|
Daftar SP2010-RC2 digunakan untuk
merekap jumlah penduduk dan rumah tangga hasil pencacahan di lokasi khusus.
|
Instrumen Pendukung:
Daftar RP1
|
:
|
Daftar SP2010-RP1 merupakan daftar
blok sensus lokasi tugas Korlap.
|
Daftar RP2
|
:
|
Daftar SP2010-RP2 merupakan daftar
blok sensus lokasi tugas Korlap beserta Kortim dan nama PCL di bawahnya.
|
Daftar RP3
|
:
|
Daftar SP2010-RP3 berisi daftar
blok sensus lokasi tugas Tim.
|
Buku Pedoman:
Buku 1
|
:
|
Pedoman Teknis BPS Provinsi dan
BPS Kabupaten/Kota.
|
Buku 2
|
:
|
Pedoman Pengelolaan Administrasi
Keuangan.
|
Buku 3
|
:
|
Pedoman Instruktur
Nasional/Instruktur Daerah (Innas/Inda).
|
Buku 4
|
:
|
Pedoman Koordinator Sensus
Kecamatan/Koordinator Lapangan (KSK/Korlap).
|
Buku 5
|
:
|
Pedoman Koordinator Tim (Kortim).
|
Buku 6
|
:
|
Pedoman Pencacah (PCL).
|
Buku 7
|
:
|
Kode Suku Bangsa, Kode Bahasa, dan
Kode Wilayah Administrasi.
|
Buku 8A, 8B, 8C, dan 8D
|
:
|
Pedoman yang berkaitan dengan
kegiatan pengolahan SP2010.
|
Buku 9A, 9B, 9C, dan 9D
|
:
|
Pedoman yang berkaitan dengan
kegiatan publisitas/kampanye SP2010.
|
Buku 10A, 10B, 10C, dan 10D
|
:
|
Pedoman yang berkaitan dengan
kegiatan lapangan PES SP2010.
|
Buku 11
|
:
|
Pedoman Diseminasi SP2010.
|
Buku 12
|
:
|
Pedoman Analisis Data SP2010.
|
Konsep/ Definisi yang Digunakan
a.Penduduk
|
:
|
Konsep “de jure†atau
“tempat dimana biasanya seseorang menetap/tinggal†(usual
residence) dan konsep “de facto†atau “dimana
seseorang berada pada saat pencacahanâ€.
Untuk penduduk yang bertempat tinggal tetap, dicacah dimana mereka biasanya
bertempat tinggal.
Penduduk yang sedang bepergian 6 (enam) bulan atau lebih, atau yang telah
berada pada suatu tempat tinggal selama 6 (enam) bulan atau lebih, dicacah
dimana mereka tinggal pada saat pencacahan.
Yang termasuk penduduk di suatu wilayah:
- Tinggal di wilayah itu secara
menetap atau sudah 6 (enam) bulan atau lebih,
- Tinggal di wilayah itu kurang
dari 6 (enam) bulan tetapi bermaksud menetap,
- Sedang bepergian ke wilayah
lain kurang dari 6 (enam) bulan dan tidak bermaksud menetap di wilayah
tujuan,
- Mereka yang bertempat tinggal
di wilayah itu dengan mengontrak/sewa/kos, untuk bekerja atau sekolah,
yang kemungkinan akan pindah lagi karena berbagai alasan,
- Anggota Korps Diplomatik
Indonesia (duta besar, konsul, dan pegawai perwakilan Indonesia lainnya yang
berstatus diplomat) dan anggota rumah tangganya yang tinggal di luar
negeri.
Yang tidak termasuk penduduk di suatu wilayah:
- Tamu yang tengah berkunjung
kurang dari 6 (enam) bulan dan tidak bermaksud menetap,
- Sedang bepergian ke wilayah
lain selama 6 (enam) bulan atau lebih,
- Sudah pindah dan bermaksud
menetap di wilayah tujuan meskipun belum 6 (enam) bulan meninggalkan
tempat tinggal ini,
- Sudah bertempat tinggal di
wilayah lain dengan mengontrak/sewa/kos meskipun sewaktu-waktu libur
kembali (berkunjung) ke rumah keluarga atau orangtuanya,
- Anggota Korps Diplomatik
negara asing (duta besar, konsul, dan pegawai perwakilan lainnya yang
berstatus diplomat) dan anggota rumah tangganya yang tinggal di
Indonesia.
|
b. Bangunan
|
:
|
Bangunan fisik adalah tempat berlindung tetap maupun sementara,
yang mempunyai dinding, lantai dan atap, baik digunakan untuk tempat tinggal
maupun bukan tempat tinggal.
Bangunan yang luasnya kurang dari 10 m2 dan tidak digunakan untuk tempat
tinggal dianggap bukan bangunan fisik.
Bangunan sensu adalah sebagian atau seluruh bangunan fisik yang
mempunyai pintu keluar/masuk sendiri dan merupakan satu kesatuan
fungsi/penggunaan. Untuk rumah kantor (rukan) atau rumah toko (ruko) yang
mempunyai pintu keluar/masuk tersendiri, maka dihitung sebagai bangunan
tersendiri.
Bangunan sensus dibagi menjadi:
- Bangunan sensus tempat
tinggal (BSTT), contoh: rumah tempat tinggal; komplek perumahan yang
belum dihuni; dll.
- Bangunan sensus bukan tempat
tinggal (BSBTT), contoh: toko; tempat ibadah; dll.
- Bangunan sensus campuran,
contoh: rumah-usaha jahit; rumah-salon; dll.
|
c. Kepala Rumah Tangga
|
:
|
Rumah tangga biasa adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau
seluruh bangunan fisik atau sensus dan biasanya tinggal bersama serta
pengelolaan makannya dari satu dapur. Satu rumah tangga dapat terdiri dari
hanya satu anggota rumah tangga. Yang dimaksud dengan satu dapur adalah
pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola menjadi satu.
Rumah tangga khusus adalah sekelompok orang yang tinggal bersama
dan pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu lembaga atau
yayasan atau badan, contoh: asrama perawat, asrama TNI/Polisi (tangsi),
lembaga pemasyarakatan. Termasuk sekelompok orang yang mondok dengan makan
(indekos) berjumlah 10 orang atau lebih.
Kepala rumah tangga adalah salah seorang dari anggota rumah
tangga yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan sehari-hari di rumah
tangga atau orang yang dituakan/dianggap/ditunjuk sebagai kepala rumah tangga
(KRT).
|
d. Bekerja
|
:
|
Kegiatan melakukan pekerjaan
dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan
dengan jangka waktu paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu.
Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak
terputus. Penghasilan atau keuntungan mencakup upah/gaji/pendapatan termasuk
semua tunjangan dan bonus bagi pekerja/karyawan/pegawai, atau hasil usaha
berupa sewa, atau keuntungan bagi pengusaha.
|
e. Anak Lahir Hidup
|
:
|
Anak kandung yang pada waktu
dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa
saat saja, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis.
|
f. Pendidikan
|
:
|
Ditandai dengan bukti kepemilikan
ijazah/STTB, meliputi:
- Tidak/belum tamat SD.
- Tamat SD/MI/sederajat.
- Tamat SMP/MTs/sederajat.
- Tamat SMU/MA/sederajat.
- Tamat SM Kejuruan.
- Tamat Diploma I/II.
- Tamat Diploma III/Akademi.
- Tamat Diploma IV/S1.
- Tamat S2/S3.
|
g. Lapangan Usaha
|
:
|
Bidang kegiatan atau bidang usaha
yang dilakukan perusahaan/usaha/lembaga tempat responden bekerja.
|
Keluaran Utama
Jumlah penduduk menurut karakteristiknya, meliputi: umur, jenis kelamin,
pendidikan, agama, kewarganegaraan, pekerjaan, dan tempat lahir.
Data yang Tersedia
- Data jumlah penduduk beserta karakteristiknya.
- Data kondisi penduduk, perumahan, pendidikan dan
ketenagakerjaan sampai wilayah administrasi terkecil.
Cara Memperoleh Data
Melalui Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS RI
Perpustakaan di BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota
Produk Data
- Softcopy publikasi hasil SP2010.
- Hardcopy publikasi hasil SP2010.
Kuesioner
- Softcopy kuesioner SP2010.
- Hardcopy kuesioner SP2010.
Rancangan Penyajian s.d dengan Tingkat
Penyelenggara
Kedeputian Bidang Statistik Sosial.
Penanggung jawab Administrasi
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
Penanggung jawab Teknis
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
Penanggung jawab Lapangan
BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.
Penanggung jawab Pengolahan Data
- Direktorat Sistem Informasi Statistik.
- Bidang IPDS, BPS Provinsi.
- BPS Kabupaten/Kota.
Penanggung jawab Diseminasi Data
Direktorat Diseminasi Statistik.