Badan Pusat Statistik
(BPS) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki
tugas pokok di bidang statistik. Sebagai lembaga pemerintah, BPS wajib memberikan
pelayanan kepada pengguna data baik lembaga pemerintah
lainnya maupun masyarakat. Untuk dapat memberikan pelayanan yang
prima dan menjalankan pemerintahan
yang baik, BPS membangun konsep pelayanan dengan format
Pelayanan Statistik Terpadu (PST). Melalui PST, pengguna
data dapat memperoleh berbagai pelayanan dalam satu pintu dengan cara datang
langsung. PST sudah diimplementasikan di BPS Pusat, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.
Dalam rangka
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya Pelayanan Statistik
Terpadu (PST), Direktorat Diseminasi Statistik
menyelenggarakan pelatihan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dengan peserta
adalah Kepala Seksi Diseminasi dan Layanan Statistik atau staf inti Bidang Integrasi
Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) BPS Provinsi serta Kepala Seksi atau staf inti
Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) BPS Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia.
Materi pelatihan Pelayanan
Statistik Terpadu (PST) terdiri dari pelayanan publik, standar perpustakaan
BPS, aplikasi PST online, dokumentasi statistik, dan inovasi pelayanan publik. Melalui
Pelatihan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan semangat penyelenggara
PST di BPS dalam memberikan pelayanan prima sehingga pelayanan yang cepat, mudah,
dan murah dapat terwujud.